Sebagai umat muslim, kita wajib mempelajari dan
memahami tentang ilmu pembagian warits (ilmu Faraidl), karena ilmu
Faraidl sangat penting bagi setiap orang yang ditinggal mati untuk
membagikan harta warits yang ditinggalkannya secara adil.
Walaupun kini masih banyak orang yang menyimpang dari
ajaran ilmu Faraidl tersebut, bahkan tidak mempercayainya. Tapi kita
sebagai umat muslim wajib mempercayainya, karena ilmu Faraidl ini salah
satu ilmu yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat.
Ilmu, artinya pengetahuan. Al-Faraidl shighat
jama’ dari kata Fariedlah yang berarti bagian-bagian yang tertentu. Jadi
ilmu Faraidl ialah pemahaman tentang pembagian warits dan ilmu hisab
yang menyampaikan kepada pengetahuan orang-orang yang berhak dari tirkah
menurut syari’at Islam.
Ada pun yang dimaksud dengan tirkah ialah apa-apa
yang ditinggalkan mayit dari harta atau hak.Harta benda seperti: rumah,
perabotan, kendaraan, sawah, ladang dan sebagainya. Hak seperti:
keuntungan dari saham, SHU dari koperasi dan sebagainya.
Membagikan harta warits kepada ahli warits wajib
mengikuti syari’at Islam yang berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Ilmu
Faraidl adalah syari’at islam dalam tata cara pembagian warits, oleh
karena itu wajib membagikan warits mengikuti ilmu Faraidl.
At-Tas-hil adalah
sebuah software
hitung waris berdasarkan syariat Islam. Software ini dibuat untuk
membantu umat Islam dalam menghitung bagian waris berdasarkan Al-Quran
dan As-Sunnah. Software ini terdiri dari 3 modul, diantaranya adalah
Bagan Ahli Waris, Perincian, dan Ringkasan Ilmu Waris.
Modul Bagan Ahli Waris digunakan untuk memasukkan daftar dan jumlah
ahli waris yang masih hidup. Hasilnya dapat anda lihat pada
modulPerincian. Didalam modul Ringkasan Ilmu Waris anda dapat melihat
hukum-hukum waris yang disebutkan dalam Al-Quran surat An-Nissa ayat 11,
12 dan 176